Wadah Mitra yang Profesional, Terlindungi, dan Sejahtera
OMA menaungi para Mitra penyedia jasa di 14 layanan myAspri. Bersama, kita kembangkan keterampilan, jaga standar layanan, dan tingkatkan pendapatan untuk Mitra dan keluarganya.
Dari Mitra, oleh Mitra, untuk Mitra
Organisasi MyAspri (OMA) didirikan oleh Budi Nuari Perdana, S.E. sebagai wadah pengembangan keterampilan dan peningkatan pendapatan para Mitra. OMA berdiri independen dan bukan bagian dari perusahaan pengelola platform.
{{ pillar.title }}
{{ pillar.desc }}
14 Layanan dalam 8 Bidang
Setiap bidang dipimpin Ketua Bidang yang dibantu Sekretaris dan Bendahara sendiri, sehingga kebutuhan tiap profesi terurus lebih dekat dan terarah.
{{ activeBidang.desc }}
Lebih Banyak Dukungan, Lebih Tenang Bekerja
Dengan iuran ringan, Anggota mendapat pelatihan, perlindungan jaminan sosial, dan akses ke berbagai fasilitas pendukung organisasi.
Pelatihan & Sertifikasi
Akses kelas peningkatan keterampilan, uji kompetensi, dan sertifikat resmi bersama lembaga pelatihan mitra.
Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan
Difasilitasi kepesertaan Bukan Penerima Upah (BPU) untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kartu Anggota Multifungsi
Identitas resmi profesi berhologram dengan chip pembayaran uang elektronik dan top-up instan via AspriPay.
SOP & Kode Etik Kerja
Standar operasional tertulis di setiap layanan demi melindungi hak Mitra dan kenyamanan pengguna jasa.
Komunitas & Solidaritas
Jejaring persaudaraan antar-Mitra se-profesi untuk saling berbagi pengalaman, tips kerja, dan peluang order.
Pendampingan & Bantuan Hukum
Bantuan konsultasi dari Bidang Hukum OMA saat terjadi perselisihan atau kesalahpahaman dalam bertugas.
5 Langkah Jadi Anggota OMA
Semua proses pendaftaran dilakukan praktis melalui aplikasi myAspri Partner secara terintegrasi dan transparan.
{{ item.title }}
{{ item.summary }}
Satu Kartu untuk Identitas dan Pembayaran
Kartu Anggota OMA terhubung dengan AspriPay. Fungsi pembayaran diselenggarakan bersama mitra bank atau penyelenggara berizin resmi dari Bank Indonesia.
- Kartu ini milik Anggota terdaftar dan tidak dapat dipindahtangankan.
- Wajib mematuhi AD/ART, Kode Etik, dan SOP Layanan OMA.
- Kartu hilang wajib segera dilaporkan ke Sekretariat OMA.
- Penemu kartu ini dimohon mengembalikan ke Sekretariat OMA.
Dikelola Terbuka dan Berjenjang
Keputusan tertinggi ada di Rapat Anggota. Pengurus menjalankan program, Dewan Penasehat memberi arahan, dan Dewan Kehormatan menegakkan kode etik.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Punya pertanyaan seputar keanggotaan, iuran, atau fasilitas OMA? Temukan jawaban lengkapnya di sini atau hubungi langsung pengurus sekretariat.
{{ faq.a }}